Cara Ternak Nuri Pelangi

Cara Ternak Nuri Pelangi – Salah satu jenis burung yang cukup populer dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi adalah jenis Nuri Pelangi. Burung yang satu ini termasuk kedalam salah satu jenis burung paruh bengkok. Yang membanggakan, jenis burung yang juga dikenal sebagai burung Perkici Pelangi nyatanya hanya mampu ditemukan di wilayah Indonesia dan juga Australia saja sebagai habitat aslinya. Untuk memperolah burung nuri pelangi ini anda membutuhkan uang sekitar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu dalam kondisi liar. Melihat harganya yang lumayan mahal tersebut maka jangan ragu lagi untuk memulai membuka usaha ternak Nuri Pelangi.

Cara Ternak Nuri Pelangi


Sebelum menangkarnya, maka satu hal yang harus diperhatikan tentunya harus mengenal terlebih dahulu karakteristiknya terlebih dahulu. Salah satu hal yang penting untuk diketahui awal adalah pembedaan jenis kelamin burung. Karena sifat burung Nuri Pelangi dalam hal seksualitas  bersifat  Monogami. Artinya, ia hanya akan memiliki satu pasangan saja selama hidupnya. Meski begitu jika memang, pasangannya telah dijual atau mati, maka burung tersebut bisa dijodohkan dengan yang lainnya.

Untuk membuka usaha ternak nuri pelangi ini anda bisa memeliharanya dengan dua cara. Yang pertama adalah dengan memeliharanya di dalam sangkar burung sementara yang kedua adalah dengan cara seperti layaknya merawat burung kakatua yaitu dengan cara merantai bagian kakinya, sementara rantainya ditautkan pada tenggeran besi.

Perbedaan proses pemeliharaan ini nantinya akan memberikan pengaruh terhadap proses penjinakan. Dimana untuk yang dirawat dengan cara dirantai nantinya burung relatif lebih mudah untuk dijinakkan. Namun jika memang ingin ditangkarkan, akan lebih baik untuk dimasukkan saja ke dalam kandang agar nantinya burung Nuri Pelangi ini bisa bebas memilih pasangan.

Namun, karena status burung ini memiliki aturan dalam undang-undang, dimana tidak setiap orang boleh memeliharanya, maka sebelum membuka usaha ternak Nuri Pelangi ini ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam di masing-masing wilayah provinsi, agar nantinya tidak menimbulkan masalah.
Show Comments